Pemilihan Ketua RT 009 RW 07 Kelurahan Warakas, Tg. Priok
Jakarta Utara - Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 171 2016 tentang "PEDOMAN
RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA" memberikan masa bhakti 3 tahun untuk ketua
RT, kemudian terbit Pergub yang baru pada tahun 2022, nomor 22 tentang
"RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA", yang memberikan masa bhakti 5 tahun.
Untuk melaksanakan Pergub yang baru tersebut, dan bertepatan dengan berakhirnya masa bhakti Ketua RT periode 2019-2022, maka RW 07 Warakas menggelar rangkaian kegiatan Pemilihan RT di Wilayah RW 07.
Tanggal 4 Juli 2022 kegiatan Pemilihan Ketua RT digelar di RT 009 RW 07.
Tiga orang calon maju untuk beradu program, merebut hati warga untuk memberikan amanah sebagai Ketua RT periode 2022 - 2027.
Husni mendapat nomor urut 1, nomor urut 2 ditempati oleh Syaiful Bahri, dan nomor urut 3 Ependi yang juga petahana.
Acara yang digelar di Warakas V Gang 2 RT 009 tersebut dibuka dengan basmallah, kemudian menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Dilanjutkan dengan penyerahan dokumen dan inventaris dari Ketua RT periode 2019-2022 kepada panitia, sehingga status menjadi demisioner.
Panitia juga membacakan profil dari masing - masing kandidat agar diketahui oleh warga, dan memberikan waktu masing - masing 5 menit kepada kandidat atau calon untuk memaparkan visi dan misinya.
Setelah mendengarkan visi dan misi dari para kandidat, Syarif Akbar sebagai Ketua Panitia Pemilihan menjelaskan tata cara pencoblosan, termasuk syah tidaknya kertas suara yang sudah dicoblos, dan proses pencoblosanpun dimulai.
Namun, sebelum memanggil warga pemilih, panitia memastikan bahwa kotak suara dalam keadaan kosong, sehingga nantinya akan ada 49 kertas suara, sesuai dengan jumlah pemilih yang mengisi daftar hadir.
Panitia selanjutnya memanggil warga pemilih satu persatu untuk mengambil kertas suara dari anggota panitia, kemudian pemilih diarahkan ke kotak suara untuk mencoblos, lalu kertas suara yang telah dicoblos dimasukkan ke kotak suara.
Panitia juga meminta kepada warga pemilih agar tidak langsung pulang setelah pencoblosan, karena jika perolehan suara tertinggi jumlahnya sama, maka akan dilakukan pemilihan ulang atau putaran kedua.
Selain itu, diinformasikan juga bahwa ada 3 orang warga pemilih yang tak bisa hadir di TPS karena kondisi kesehatan, sehingga panitia akan menyambangi kediaman ketiga warga tersebut demi memberikan hak memilih kepada ketiga warga tersebut.
Gelaran Pemilihan RT 009 selain dihadiri oleh tokoh - tokoh masyarakat di wilayahnya, juga dihadiri oleh beberapa ketua RT di wilayah RW 07, baik yang lama maupun yang baru, anggota LMK RW 07, Taty Handayani, Perwakilan dari Kelurahan Warakas, Novi Marita selaku Ketua Penggerak PKK RW 07, dan PPSU yang selalu sigap atau siap pada setiap kegiatan Pemilihan Ketua RT, serta elemen masyarakat lainnya.
Sedangkan RW 07 sendiri, sebagai penyelenggara inti untuk kegiatan Pemilihan RT, menghadirkan seluruh staffnya disamping Ketua RW Kudratullah.
Proses pemungutan suara atau pencoblosan berlangsung lancar, tanpa kendala.
Selepas pencoblosan di TPS, kemudian panitia menjemput 3 suara dari 3 warga yang tida bisa hadir di TPS.
Sesi penghitungan suarapun tiba, momen yang paling ditunggu untuk mengetahui siapakah dari sekian calon yang mendapat suara terbanyak dan menjabat menjadi ketua RT 009.
Pada penghitungan akhir, Ependi, sang petahana unggul 23 suara meninggalkan 2 kandidat lainnya, sehingga Ependi kembali menjadi ketua RT 009 RW 07 Kelurahan Warakas.
Berikut perolehan suara pada pemilihan Ketua RT 009 RW 07 Kelurahan Warakas:
- Nomor Urut 1, Husni, 8 Suara;
- Nomor Urut 2, SYaiful Bahri, 18 Suara;
- Nomor Urut 3, Efendi, 23 suara.
Ependi akan menjabat selama 5 tahun masa bhakti, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 22 Tahun 2022.
Ketua RW 09 Warakas, Kudratullah, menyerahkan secara simbolis dokumen dan inventaris kepada Ependi selaku ketua RT 009 periode 2022 - 2027.
Kepada Ketua RT 009 yang baru, selamat menjalankan tugas, semoga ini menjadi lahan amal dan pengabdian.