Pemilihan Ketua RT 012 RW 07 Kelurahan Warakas, Tg. Priok
Jakarta Utara - Ali Mansur kembali menjabat sebagai Ketua RT 012, atau lebih
tepatnya kembali dipercaya oleh warga RT 012 RW 07, untuk masa bhakti 5
tahun berikutnya, tahun 2022 - 2027, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI
Nomor 22 Tahun 2022.
Setelah 3 tahun menjabat, seturut Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016, maka pada tanggal 16 Juli 2022, masa itu harus diakhiri dan dimulai babak baru sesuai peraturan yang baru.
Pada kontestasi pemilihan Ketua Rukun Tetangga tahun 2022 ini, RT 012 mengajukan 2 orang calon, yaitu Ali Mansur yang merupakan petahana, dan Ayi Supriyadi sebagai penantangnya.
Proses demokrasi pemilihan Ketua RT 012 berjalan lancar tanpa kendala.
Acara yang dipandu oleh sekretaris panitia, Hayatul Afif, didahului dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan dari tokoh masyarakat RT 012.
Tokoh masyarakat yang oleh warga dipanggil Mbah, berpesan kepada siapapun yang terpilih, agar lebih dihidupkan kembali saling kenal, keakraban antar warga, sehingga warga satu benar - benar mengenal warga lainnya.
Wajar saja jika tokoh ini paham betul tentang dinamika warga lintas generasi, sejak jaman doe loe sampai jaman now, karena tokoh ini sudah tinggal di wilayah RT 012 sejak tanggal 1 April 1971.
Sambutan dilanjutkan oleh Ketua RW 07, Kudratullah.
Acara pemilihan Ketua RT 012 ini juga dihadiri oleh staff RW lainnya, selain Ketua RW, dan juga beberapa Ketua di Wilayah RW 07, anggota LMK RW 07, tokoh masyarakat, Ketua Penggerak PKK RW 07, Kader Dawis dan Jumantik, serta PPSU Kelurahan Warakas yang selalu siap siaga pada setiap perhelatan Pemilihan Ketua RT.
Selepas sambutan, MC menyerahkan kendali acara pada Ketua Panitia Pemilihan, Syarif Basir, dari unsur RW 07.
Ketua panitia menerangkan dasar hukum pemilihan, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016, tentang "PEDOMAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA", dan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022, tentang "RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA"
Pada peraturan tahun 2016, masa bhakti Ketua RT adalah 3 tahun, sedangkan menurut peraturan gubernur yang baru, masa bhaktinya 5 tahun.
Oleh karena itu, setelah masa periode 2019 - 2022 berakhir, maka diselenggarakan pemilihan Ketua RT untuk periode 2022- 2027.
Untuk melanjutkan tahap pemilihan, Ketua RT yang akan berakhir masa bhaktinya menyerahkan secara simbolis dokumen dan inventaris RT kepada ketua panitia, dan status ditetapkan demisioner.
Kedua calon, ALi Mansur dan Ayi Supriyadi diberikan waktu masing - masing 5 menit untuk menyampaikan visi misi dan program kerja, namun sebelum itu, panitia membacakan profil kedua calon.
Calon nomor urut 1, Ali Mansur, menggunakan waktu 3.10 detik dari 5 menit yang diberikan, untuk memaparkan visi, misi, yang diusung jika warga RT 012 memilihnya.
1. Melayani Warga 24 Jam;
2. Membuat Tutup Got dengan dana yang ada di kas RT;
3. Membenahi infrastruktur lampu;
4. Membuat Tenda Sendiri;
5. Memfasilitasi warga yang belum terdaftar di DTKS.
Sedangkan, Ayi Supriyadi mengusunng Moto Melanjutkan yang sudah baik, dan memperbaikin yang belum baik, serta mengajak warga RT 012 untuk bekerjasama memperbaiki, memepelihara lingkungan agar indah, bersih, aman dan makmur.
Setelah mendengarkan paparan Visi Misi kedua calon, kemudian ketua panitia menjelaskan tata cara dan alur pemilihan, termasuk cara coblos serta sah tidaknya kertas suara yang dicoblos.
Untuk wilayah RT 012, warga pemilih yang mengisi daftar hadir adalah 47.
Selanjutnya warga pemilih dipanggil satu persatu menurut urutan pada daftar hadir, kemudian pemilih mengambil kertas suara dari petugas atau anggota panitia, pemilih masuk ke bilik suara untuk mencoblos, melipat kembali kertas suara yang telah dicoblos dan memasukkan ke kotak suara yang disediakan di depan bilik suara.
Namun, pemilih yang telah mencoblos diharapkan untuk tidak langsung pulang, karena, jika terjadi perolehan jumlah suara yang sama, maka proses pemilihan diulang.
Selain itu, dianjurkan juga agar warga pemilih menunggu sampai selesai karena ada pengundian doorprize pada akhir acara.
Perjalanan proses pemungutan suara berjalan mulus, mulai dari pemilih nomor satu sampai dengan nomor 47.
Dan tiba saatnya penghitungan perolehan suara, sebuah momen yang ditunggu untuk menjawab teka - teki siapakah yang akan menjadi orang nomor satu di wilayah RT 012.
Sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir, 47 orang, maka kertas suara yang ada di kotak suarapun 47 lembar.
Namun, untuk meyakinkan, dan sesuai prosedur yang berlaku, jumlah kertas suara dalam kotak suara dihitung ulang oleh panitia, disaksikan warga yang hadir.
Penghitungan dimulai, anggota panitia mengambil surat suara secara acak, membuka lipatan, diterawang, dan, satu suara sah masuk ke salah satu calon.
Proses terus berlanjut, sampai mencapai kertas suara yang ke 47.
Namun, dari 47 kertas suara itu, ada satu kertas suara yang dianggap tidak sah, tidak sesuai dengan aturan pencoblosan.
Dan, perolehan suara terbanyak berpihak pada Ali Mansur, sejumlah 29 suara, sedangkan Ayi Supriyadi tertahan di hitungan 17 suara.
Ali Mansur kembali menjabat sebagai Ketua RT 012, atau lebih tepatnya kembali dipercaya oleh warga RT 012 RW 07, untuk masa bhakti 5 tahun berikutnya, tahun 2022 - 2027, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 22 Tahun 2022.
Pendukung bergemuruh menyambut kemenangan jagoannya, dan selanjutnya Ali Mansur memberikan sambutan kemenangan, serta menerima secara simbolis Dokumen dan Invetaris RT 012 dari Panitia, yang diserahkan oleh Ketua RW 07, Kudratullah.
Kepada Ketua RT 012, Periode tahun 2022 - 2027, selamat mengemban amanah warga RT 012, semoga ini menjadi lahan amal dan pengabdian.