Rapat Kerja Rukun Tetangga (RT), RW 07 Warakas, 2022
Warakas007 - Perhelatan akbar pemilihan RT sudah berlalu, dan Ketua RT terpilih beserta stafnya pun sudah mulai bekerja, melayani warga tercinta di RT nya masing - masing.
Karena itu, pihak RW menyelenggarakan sebuah Rapat Kerja, dan memfasilitasi peserta Raker dengan ahli materi atau pemateri dari unsur Kelurahan Warakas, agar peserta memahami akan semua tugas dan fungsi, dan menjalankannya di wilayah masing - masing.
Maka, Rapat Kerja pun disegerakan dan diadakan pada tanggal 6 sampai tanggal 7 Agustus 2022.
Tanggal 6 Agustus 2022 pagi, peserta raker yang terdiri dari unsur RW, semua Ketua RT, Sekretaris dan Bendahara RT yang ada di wilayah RW kosong 7 Warakas, siap - siap untuk menuju lokasi Rapat kerja.
Pagi itu, selepas subuh, peserta berkumpul di gang satu luar, atau jalan Warakas Raya, untuk selanjutnya rombongan bergerak dari Jakarta menggunakan kendaran carteran menuju lokasi di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Masing - masing menempati tempat menginap yang sudah disediakan oleh panitia penyelenggara, untuk selanjutnya peserta mempersiapkan diri mengikuti materi pembekalan dengan nara sumber dari unsur Kelurahan.
Tidak butuh waktu lama untuk persiapan, peserta raker mengambil posisi di ruangan yang telah ditentukan, sebuah ruang terbuka dengan hawa yang sejuk.
Acara rapat segera dimulai, dipandu oleh sekretaris RW, Syarif Akbar, yang sekaligus bertindak sebagai moderator.
Kudratulah selaku Ketua RW memberikan sambutan, sekaligus membuka acara Rapat Kerja RW 07.
Nara sumber atau pemateri Raker ini adalah personil dari unsur kelurahan Warakas, yaitu Aziz, Didam dan Siti Zhahra.

Sebagai salah satu unsur yang mengetahui keadaan warga, Ketua RT juga ikut memutuskan siapa yang berhak dan pantas menerima bantuan, tentu saja dengan mengacu kepada syarat dan kondisi yang sudah ditentukan.
Misalnya, yang menjadi indikator sebuah Rumah Tangga tidak boleh menjadi Penerima Manfaat dari sebuah program bantuan, apabila ada salah satu anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN / PNS / TNI / POLRI / Anggota DPR / DPRD, jika Memiliki kendaraan roda empat atau mobil; jika rumah tangga tersebut Memiliki tanah / lahan dan bangunan ( dengan NJOP di atas 1 milyar rupiah ), atau, jika Sumber air utama yang dikonsumsi adalah air kemasan bermerek ( tidak termasuk air isi ulang )

Untuk menjalankan amanat tersebut, diperlukan peranserta aktif seluruh unsur elemen masyarakat dalam melakukan identifikasi awal sehingga diperoleh data yang valid.
Pendataan Keluarga Terpadu Satu Pintu diselenggarakan secara komprehensif menjangkau seluruh wisma atau bangunan hunian, keluarga dan individu yang tinggal dan menetap di Provinsi DKI Jakarta.
Pendataan ini dilakukan oleh kelompok ter depan dari Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, (PKK), yakni kader Dasa Wisma.
Saat ini, implementasi mandat instruksi gubernur tersebut dilakukan melalui aplikasi yang diberi nama Carik Jakarta.
Memang, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam implementasi pendataan, masih ada kendala teknis, misalnya yang terjadi pada Sistem Kesejahteraan Sosial Next jeneresyen atau SIKS-NG, Kementrian Sosial.
Untuk Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Kelurahan Tahap II sudah dilakukan mulai minggu terakhir bulan Juli 2022, dan ketika berita ini dilansir, sudah melewati tahapan pengolahan data dan dilanjutkan dengan menginput data ke dalam aplikasi SIKS-NG.
Verifikasi dan validasi data itu sangat penting karena, jika data salah maka berpotensi menyebabkan pemberian bantuan sosial yang salah sasaran.
Sebab itu, diperlukan koordinasi dan kerjasama yang harmonis dalam menyediakan data yang valid untuk kepentingan pemberian bantuan yang tepat.
Juga diperlukan keterlibatan teknologi demi membantu tercapainya tujuan, kecepatan, keakuratan, validitas data.
Dalam melaksanakan pendataan keluarga, kader Dasa Wisma difasilitasi dengan aplikasi berbasis android yang diberi nama Carik Jakarta, yang bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan pendataan.
Dalam rangka optimalisasi cakupan pendataan dan verifikasi hasil pendataan keluarga satu pintu, diperlukan upaya terstruktur dan terukur oleh semua unsur di semua jenjang Pemerintahan, yang operasionalisasinya berada pada lini paling depan yakni Kelurahan.
Upaya dimaksud dituangkan dalam Surat Edaran Sekda Nomor 16 / S E / 2020 tentang Pelaksanaan Musyawarah Kelurahan terkait Verifikasi Data Hasil Pendataan Keluarga Satu Pintu di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Musyawarah Kelurahan atau Muskel bertujuan untuk memverifikasi hasil pendataan yang melibatkan Ketua RW, Kader Dasa Wisma, Sekretaris Kelurahan, Ketua RT dan Tim PKK RT.