Warning !! Bukan Web Resmi RT 007 / RW 07 Warakas. Dikelola Secara Pribadi / Independen
Dukcapil Warakas Jemput Bola Untuk Adminduk, Gelar Giat KAMSA Di RW 07

Dukcapil Warakas Jemput Bola Untuk Adminduk, Gelar Giat KAMSA Di RW 07

Warakas007 - Demi peningkatan kualitas layanan publik dan inovasi di bidang administrasi kependudukan (Adminduk), serta untuk memberikan layanan prima kepada warga, berkaitan dengan masalah - masalah administrasi kepedudukan, maka DUKCAPIL Kelurahan Warakas melakukan jemput bola dengan cara menerjunkan personilnya ke tingkat RW.


Kegiatan yang merupakan bagian dari program berinovasi menciptakan RW tertib administrasi kependudukan ini, terkemas dalam program Kampung Sadar Administrasi Kependudukan atau KAMSA.

Program KAMSA bertujuan agar warga memiliki kesadaran untuk memiliki dokumen administrasi kependudukan, sadar akan peristiwa, seperti status pekerjaan, pendidikan, hingga kelahiran anak.

Program ini juga dapat membantu dalam mengidentifikasi kependudukan dan menambah sinergitas, mulai dari sinergitas RT / RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait menertibkan data kependudukan.

Tanggal 1 September 2022, sesuai yang telah dijadwalkan, petugas DUKCAPIL Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, telah siap di Kantor RW 07 Warakas untuk memberikan layanan administrasi kependudukan kepada warga RW 07, berkaitan dengan masalah - masalah seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, KTP elektronik atau hal lainnya yang berkaitan dengan data dan administrasi kependudukan.

Antusias warga RW 07 terhadap kesempatan ini sangat tinggi, terlihat ketika layanan tersebut dibuka mulai jam 09 pagi, warga berdatangan ke kantor RW 07 untuk menyelesaikan masalah administrasi kependudukan.

Hal ini juga tak lepas dari peran serta para Perangkat RW, RT dan LMK yang bersinergi dengan membagikan informasi ini kepada warganya, melalui media komunikasi maupun langsung.

Sebagai informasi mengenai data kependudukan, khususnya mengenai perubahan data atau update, bahwa elemen data yang tidak boleh diubah hanya Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Selain dari NIK, data penduduk seperti nama dalam dokumen kependudukan, di KTP elektronik, Kartu Keluarga, bisa diubah, namun perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Sedangkan untuk hal - hal yang sifatnya seperti pemberian gelar pada nama penduduk di akta pencatatan sipil, tidak dapat dilakukan karena sifatnya hanya sekali terbit.

Giat KAMSA di RW 07 Warakas ditutup pada jam 12 siang, dan terangkum hasil yang meliputi,
Pengurusan KTP 6 orang,
KIA 21,
KK 44 orang,
Akta Lahir 21,
Akta Kematian 4,
Pindah 0,
Datang 0,
dan Konsultasi 26 orang.
Dukcapil Warakas Jemput Bola Untuk Adminduk
Dukcapil Warakas Jemput Bola Untuk Adminduk
Dukcapil Warakas Jemput Bola Untuk Adminduk
Dukcapil Warakas Jemput Bola Untuk Adminduk
Dukcapil Warakas Jemput Bola Untuk Adminduk
Dukcapil Warakas Jemput Bola Untuk Adminduk

Komentar
Silahkan Komen Yang Santun !