Sudahkah Anda Mendaftarkan Merek Dagang / Jasa Produk Anda?
Warakas007 - Mari kita berandai - andai. Asumsi saja, Anda punya kuliner
Ayam Goreng dengan Merk Dagang LANGIT BIRU.
Suatu waktu, karena Anda merasa dan memang kenyataannya Ayam Goreng LANGIT
BIRU sudah sangat terkenal di mana - mana dan sangat laris, maka anda
berniat mendaftarkan merek atau brand tersebut supaya ada perlindungan
hukumnya, sehingga jika suatu waktu ada yang menggunakan merek tersebut,
anda bisa klaim bahwa itu milik Anda secara hukum.
Namun, sayang seribu sayang, ketika Anda mendaftarkan ke institusi perlindungan merek, ternyata permohonan Anda ditolak karena sudah ada yang mendaftarkannya terlebih dahulu. Ternyata, Anda kalah langkah.
Nah, untuk itulah, jaman kini Anda harus melek untuk segera mendaftarkan Merek Produk Anda ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM RI.
Sub Dinas PPKUKM Tanjung Priok Jakarta Utara memberikan atensi dan peduli pada pelaku UMKM di wilayahnya, dengan memberikan layanan bimbingan pelatihan dan pendaftaran Hak Merek untuk masing - masing Pelaku UMKM.
Tanggal 19 Oktober 2022, bertempat di Tempat Kumpul Kreatif, tidak kurang dari 40 pelaku UMKM berkumpul untuk mendapatkan bimbingan, pelatihan dan pendaftaran Hak Merk, difasilitasi oleh Dinas PPKUKM Jakarta Utara.
Peserta diberikan pemahaman penting merk dagang, dan perlunya melindungi merek dagangnya secara hukum.
Pelaku UMKM yang dipilih atau yang hadir pada saat itu dibimbing step - by step atau langkah demi langkah mengisi Formulir Pengajuan Hak Merek.
Berikut sekilas informasi mengenai merek, mana tau ini bermanfaat untuk Anda.
Apa itu Merek ?
Mengacu emikian Undang-Undang No. 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 1 butir 1, "Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan / atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan / atau jasa.".
Perlindungan merek di Indonesia didasarkan pada ketentuan nasional dan internasional, yaitu Konvensi Internasional terkait pelindungan merek, dan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan merek.
Merek meliputi 2 lingkup, yaitu Merek Dagang dan Merek Jasa.
Merek Dagang
Merek dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Sedangkan Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama - sama atau badan hukum, untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Apabila Merek dagang Anda sudah terdaftar, maka hak eksklusif atas merek diberikan oleh negara kepada Anda sebagai pemilik merek.
Sehingga, dengan hak merek tersebut maka Anda menggunakan sendiri merek tersebut; memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya dalam kegiatan perdagangan barang dan / atau jasa.
Selain itu, merek Anda yang sudah terdaftar tersebut bisa berfungsi sebagai salah satu tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa lainnya, sebagai alat promosi / iklan barang atau jasa, sebagai dasar untuk membangun citra / reputasi dan memberikan jaminan atas mutu produk barang atau jasa Anda; dan juga sebagai petunjuk asal barang atau jasa agar lebih mudah dikenali oleh konsumen.
Apabila Merek dagang Anda sudah terdaftar, maka hak eksklusif atas merek diberikan oleh negara kepada Anda sebagai pemilik merek, dan berlaku selama 10 tahun, Sehingga, dengan hak merek tersebut maka Anda bisa menggunakan sendiri merek tersebut; memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya dalam kegiatan perdagangan barang dan / atau jasa.
Apakah Semua Merek Akan Diterima Jika Dimohonkan Ke Dirjen Kekayaan Intelektual Republik Indonesia?
Tidak, karena harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Nah itulah sekilas mengenai merek dagang, bagaimana pentingnya dan bagaimana perlunya merek dagang harus didaftarkan untuk mendapat perlindungan hukum.
Coba cek logo atau merek dagang yang sudah Anda miliki, apakah sudah terdaftar atau belum.
Awas, jangan keduluan orang lain, nanti Anda menyesal.
Ingat, proses permohonan hak merek manganut prinsip first to file, artinya siapa yang duluan mengajukan dan diterima permohonannya, dialah yang berhak memegang hak merek terhadap suatu barang atau jasa.
Pelindungan merek di Indonesia menganut sistem konstitutif atau pendaftar pertama (first to file principle).
Adapun maksud dari pendaftar pertama adalah permohonan yang diajukan telah memenuhi persyaratan minimum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 UU Merek dan Indikasi Geografis.
Pemohon yang permohonannya diajukan lebih dahulu dan terdaftar lebih dahulu yang berhak atas merek barang atau jasa.
Sebelum mendaftarkan merek dagang, Anda juga bisa mengecek apakah merek yang akan dimohonkan itu sudah ada yang punya atau belum.
Anda bisa cek secara online melalui website Pangkalan Data Kekayaan Intelektuan
Adapun syarat - syarat sebuah merek bisa didaftarkan yaitu, tidak boleh ada yang sama atau harus berbeda, baik itu tulisannya, gambarnya, bahkan bunyinya.
Sesuai informasi yang didapat Warakas007 bahwa ini adalah pelatihan Ankatan ke 18 dari 20 angkatan yang dijadwalkan.
Sedangkan, jika pengajuannya secara individu, atau di luar kegiatan pelatihan, biaya atau tarif sesuai ketentuan yang berlaku, sekitar Rp 500.000 sampai dengan Rp 1.800.000,- untuk satu merek.