RW 07 Warakas Gelar Musrenbang 2023
Warakas007 - Rukun Warga atau RW 07 Kelurahan Warakas baru saja menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang, yang digelar di Kantor RW 07, Jalan Warakas V Gang 2 Kelurahan Warakas.
Tanggal 12 Januari 2023 malam, para ketua RT di wilayah RW 07 ditambah dengan beberapa elemen masyarakat seperti anggota LMK, duduk bersama, berembuk membuat usulan untuk perencanaan pembangunan wilayah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.

Kegiatan malam Jumat tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan seminggu sebelumnya, yakni Pra Musrenbang yang digelar di tempat yang sama.
Kegiatan rembuk ini mengacu kepada Surat Edaran Sekda Prov DKI Jakarta nomor e-0050/SE/2022 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Musrenbang RW, Musrenbang Kelurahan dan seterusnya sejalan dengan rangkaian kegiatan yang telah tertuang dalam sebuah Lini Masa kegiatan, dimulai dengan Persiapan Musrenbang pada akhir tahun 2022 dan kelak akan berakhir atau mencapai puncak kegiatannya pada akhir Juli 2023 dalam bentuk Pergub Renja.
1) Persiapan Musrenbang
2) Penyusunan Ranwal RKPD
3) Pelaksanaan Rembuk RW & Penginputan Hasil Rembuk RW
4) Musrenbang Kelurahan
5) Konsultasi Publik RKPD
6) Musrenbang Kecamatan
7) Forum Perangkat Daerah
8) Penyusunan Rancangan RKPD
--
17) Penetapan Pergub Renja
Sesuai dengan pedoman atau ketentuan umum pelaksanaan Musrenbang, khususnya untuk tingkat RW, maka sebelum kegiatan, telah dipilih seorang pendamping untuk kemudian berkoordinasi dengan Ketua RW dan para Ketua RT serta lembaga terkait lainnya di tingkat RW, untuk menghimpun usulan dan aspirasi warga yang akan dibawa ke musrenbang di tingkat yang lebih tinggi, yakni Musrenbang Kelurahan, dalam hal ini Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Adalah Syarif Akbar dipercaya untuk menjadi pendamping untuk kegiatan musrenbang RW 07, dan bekerja sesuai dengan arahan - arahan yang ada dalam Pedoman Umum Pelaksanaan Rembuk RW tahun 2023.
Pendamping Rembuk RW adalah orang yang telah memenuhi syarat dalam proses perekrutan Pendamping Rembuk RW, misalnya Berdomisili di lingkungan RW setempat, Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, Tidak sedang menjabat sebagai Ketua RW, LMK, atau Ketua RT, Berwawasan luas dan berjiwa problem solving, Mampu berkomunikasi dengan baik dengan pemangku kepentingan di lingkungan RW, dan lain sebagainya.
Kemudian Pendaping tersebut bekerja sesuai pedoman yang telah ditentukan, misalnya secara umum Mengikuti Sosialisasi Rembuk RW, Berkoordinasi dengan Ketua RW dan Ketua RT, Mendampingi proses penggalian aspirasi masyarakat, Melaksanakan tugas pendampingan saat pelaksanaan Rembuk RW, Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas.
Tetap mengacu kepada pedoman dan standarisasi usulan kegiatan rembuk Rukun Warga Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemda Provinsi DKI 2024, maka usulan - usulan itu meliputi:
Infrastruktur Jalan, Penyediaan Barang Untuk Kesehatan Masyarakat, Pelatihan Keterampilan Pemberdayaan Masyarakat, Infrastruktur Konektivitas dan Ketahanan Pangan, Pelatihan Ketenagakerjaan Penyediaan Barang Untuk Sarana Pendidikan dan Kebudayaan, Infrastruktur, Kawasan Permukiman.
Namun, tidak semuanya bisa diusulkan melalui rembuk RW tersebut, karena tergantung kepada ketentuan dan faktor - faktor yang telah ditetapkan pada Pedoman Umum Pelaksanaan.
Sedangkan untuk kebutuhan atau kegiatan yang bersifat segera dapat dibahas dan dapat disampaikan atau dilaporkan melalui kanal - kanal milik Pemprov DKI Jakarta atau dilaporkan langsung kepada Aparatur Kelurahan dan / atau Dinas Teknis terkait, untuk dapat ditangani / dilaksanakan segera oleh para petugas terkait.
Musrenbang RW 07, Kelurahan Warakas, tahun 2023, tanggal 12 Januari 2023, yang dipimpin oleh Syarif Akbar sebagai Pendamping Musrembang RW 07, diikuti oleh 13 ketua RT dan beberapa sekretaris RT yang ada di wilayah RW 07, Ketua RW 07, Kudratullah dan seluruh jajarannya, anggota LMK RW 07, Taty Handayani, serta dihadiri oleh Sekeretaris Lurah Warakas, Mirza Aditya, serta beberapa perangkat PPSU Kelurahan Warakas.
Dan musrenbang RW 07 ini menghasilkan 3 usulam prioritas yaitu peninggian jalan sepanjang gang 2 RW 07, perbaikan saluran atau got sepanjang gang 2 RW 07, dan pemasangan cermin lalulintas atau convex mirror di beberapa titik di jalan Warakas V.
1) Peninggian jalan sepanjang gang 2 RW 07;
2) Perbaikan saluran atau got sepanjang gang 2 RW 07
3) Pemasangan cermin lalulintas atau convex mirror di beberapa titik di Jl. Warakas V, yang mana butir 1 dan 2 merupakan peran atau usulan dari anggota DPRD yang juga berdomisili di RW 07 Gang 2.